Kejelekan Nurdin Abdullah Dibongkar Eks Anak Buah di Persidangan

Jakarta, law-justice.co - Fakta soal kejelekan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah dibongkar oleh eks anakbuahnya, Sari Pudjiastuti dalam persidangan. Sari yang pernah menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku pernah diperintahkan Nurdin untuk meminta dana operasional Rp1 miliar kepada kontraktor. Uang itu lalu diambil oleh Sari dari salah satu kontraktor yang bersedia memberikan.

Hal ini diungkapkan Sari saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap Nurdin, pengusaha Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021). Awalnya jaksa bertanya ke Sari seputar bagaimana cara memenangkan peserta tender yang telah dititipkan oleh Nurdin.

Baca juga : KPK Lelang Aset Rampasan Eks Gubernur Nurdin Abdullah, ini Daftarnya

"Jadi suatu ketika kami diminta ke Rujab -rumah jabatan- oleh gubernur melalui ajudan Pak Syamsul Bahri, kami melaporkan progres lelang yang sementara berlangsung. Kemudian beliau membutuhkan operasional Rp 1 miliar. Jadi beliau tanya saya siapa yang bisa membantu?," ungkap Sari dalam persidangan.

Sari lalu menyebut sejumlah nama kontraktor proyek yang tengah mengajukan tender di Pemprov Sulsel. Nurdin lalu memilih salah satu nama kontraktor. "Jadi waktu itu beliau pilih H Momo (salah satu kontraktor). Pak Nurdin mengatakan beliau (H Momo)," kata Sari.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Divonis 5 Tahun Penjara

Sari lalu menghubungi H Momo terkait Nurdin Abdullah yang meminta Rp 1 miliar. H Momo lalu bersedia memberikan dana operasional Rp 1 M yang dimaksud.

"Dia (H Momo) menyampaikan kesediaannya melalui orang kepercayaan nya H Boi. H boi menyerahkan di penginapan samping (salah satu rumah sakit di Makassar). Orang kepercayaannya sempat mengontak saya bahwa sudah siap," ujar Sari.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Sulsel, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun di Bui

Usai menerima Rp 1 miliar dari kontraktor bernama H Momo, Sari lalu membawa uang itu ke rumah kemenakannya. Sari yang saat itu sedang ada kegiatan lalu meminta kemenakannya untuk menyerahkan Rp 1 miliar tersebut ke ajudan Nurdin Abdullah.

"Saya telepon saya punya kemenakan untuk bisa bertemu (dengan ajudan Nurdin atas nama Salman) di apartemen Vida View," ungkapnya.

Jaksa lalu bertanya ke Sari soal pernyataan ajudan Nurdin Abdullah saat akan mengambil dana Rp 1 miliar. "Ada yang diucapkan Pak Salman?," tanya jaksa.

"(Salman) Bilang `Bu Sari saya mau ambil mi (uang bantuan operasional Rp 1 miliar dari H Momo)`. Saya sampaikan bahwa ada di rumah kemenakan saya," jawab Sari.

Menurut Sari, uang Rp 1 M itu diserahkan kemenakannya kepada ajudan Nurdin bernama Salman di salah satu apartemen di Kota Makassar. Keduanya langsung melakukan transaksi di dalam mobil.