Siap-siap Para Kades! Mendes Minta Kapolri Kawal Dana Desa

Jakarta, law-justice.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal dana desa. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/5/2021).

"Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT utamanya dana desa," kata Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Selain itu, lanjut Rosyidah, dalam pertemuan tersebut, Mendes menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.

"Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

Dia menuturkan selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.

Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi

Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum

"Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," pungkas Rosyidah.