51 Pegawai KPK Diberhentikan, Novel Baswedan Respons Begini

Jakarta, law-justice.co - Setelah 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan, penyidik senior KPK Novel Baswedan langsung buka suara. Dia menilai hal it menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," katanya melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga : Korupsi Internal KPK, Novel: Presiden Jangan Diam, Apalagi Melemahkan!

Dia mengatakan, hal ini juga mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik. Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan bapak Presiden.

"Upaya pelemahan KPK dengan segala cara ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Baca juga : 50 Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket Demi Lawan Kecurangan Pemilu

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil. Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tutupnya.

Baca juga : Kata Menohok Novel Baswedan soal Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri