Bobol Uang Negara Rp1,2 Triliun, Wanita Ini Dihukum 18 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Maria Pauline Lumowa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, Maria yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun juga didenda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika tidak diganti Maria akan dipenjara selama 7 tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim Saifuddin.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Dalam putusannya hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankannya Maria dinilai sopan dan belum pernah dihukum serta aset PT Sagared Team dan PT Gramindo Group telah disita oleh negara. Sedangkan hal memberatkannya Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, terdakwa sempat menghindar dari kasus dan menjadi DPO.

Maria dalam kasus ini statusnya adalah pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group. Hakim mengatakan Maria Lumowa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas pencairan LC dengan dokumen fiktif.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Deretan Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

"Menimbang berdasarkan fakta hukum terhadap pencairan 41 LC yang diajukan perusahaan dengan melampirkan dokumen fiktif terdapat memperkaya diri dan orang lain, totalnya pencairan dana dari LC menggunakan dokumen fiktif yang tergabung di PT Gramindo Group Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa bersama Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi dr Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul dalam pencairan LC dengan melmpirkan dokumen fiktif di PT BNI Persero telah perkaya diri atau orang lain Rp 1.214.648.422.331,43," lanjut hakim.

Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini antara lain:

- Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
- Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
- Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
- Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
- Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
- Richard Kountul Rp 44.407.000.000
- Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43

Oleh karena itu Maria memenuhi dua unsur memperkaya diri orang lain dan merugikan keuangan negara. "Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, majelis juga berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," tegas hakim.

Selain itu, hakim juga menyatakan Maria terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Maria menaruh uang hasil korupsi di dua perusahaannya bernama PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.

"Setelah adanya pencairan 41 Letter of Credit atau LC dengan lampiran dokumen ekspor fiktif maka dilakukan pengkreditan di BNI yang masuk pada rekening giro tergabung Gramarindo Group, dimana atas pernyataan saksi mengatakan pinjaman itu merupakan penunjukan terdakwa," kata hakim.

Hakim juga menyebut Maria menyimpan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi itu ke dua perusahaan. Oleh karena itulah Maria Lumowa dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

"Menimbang bahwa dana yang ditempatkan perusahaan penyedia jasa keuangan di PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance adalah hasil dari korupsi atas pengkreditan yang tidak dilakukan pembayaran, dalam rupiah setara Rp 1.214.648.422.331,43. Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tersebut, unsur menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi pada diri terdakwa," jelas hakim.

Atas dasar itu, Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Merespons putusan ini, Maria mengatakan pikir-pikir. Dia akan memikirkan apakah ajukan banding atau tidak.

"Saya pikir-pikir dulu pak," kata Maria.

"Saya ingatkan masa pikir-pikir 7 hari, kalau 7 hari nggak ada sikap, maka saudara dinilai telah terima atas putusan," ucap hakim Saifuddin.

Jaksa dalam vonis ini juga mengajukan pikir-pikir.