Ditolak Jokowi untuk Diberhentikan, Pimpinan KPK Akan Bina Novel dkk

Jakarta, law-justice.co - Setelah Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), pimpinan KPK langsung bersikap. Mereka akan mengikuti pernyataan Jokowi, tetapi akan membina Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya secara khusus.

"Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir dari detikcom, Senin (17/5/2021).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris turut angkat bicara. Dia sepakat dengan Jokowi.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ucap Syamsuddin.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu agar proses alih status ini tidak merugikan pegawai KPK. Dia meminta pimpinan KPK dan pihak terkait merancang skenario bagi 75 pegawai KPK ini.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ucapnya.