Miris! Oknum DPR Inisial AW dan AD Jadi Beking Penimbun Gula

Jakarta, law-justice.co - Oknum anggota DPR RI berinisial AW dan AD disebut jadi pihak yang membela atau membeking terhadap pelaku penimbunan gula yang terjadi di Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Arief Poyuono.

"Buktinya Kementerian Perindustrian melalui satuan tugas (satgas) pangan bersama Polda Jawa Timur terkait temukan tumpukan 15.000 ton gula rafinasi di gudang milik PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan," kata Arief seperti dilansir dari rmolid, Senin (17/5/2021).

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Temuan tersebut, sambung Arief, diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim beberapa waktu lalu sebagai tindak lanjut adanya keluhan kelangkaan gula rafinasi yang disuarakan sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jatim.

"Nah setelah ketangkap adanya timbunan gula Rafinasi di PT KTM diduga Pemilik KTM meminta bantuan sejumlah Oknum Anggota DPR RI agar pihak penegak hukum yaitu Polri tidak menindak lanjuti temuan tersebut," pinta Arief.

Baca juga : KPK : Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 30%

Arief mengatakan, hal tersebut merupakan kejahatan ekonomi yang sangat serius terhadap ketersedian harga pangan seperti gula yang sangat dibutuhkan masyarakat apalagi di saat Covid-19, dimana UMKM sangat butuh ketersedian gula rafinasi dengan harga yang ekonomis.

Arief menduga, oknum anggota DPR yang membekingi penimbunan gula oleh PT KTM berinisial AW, AD dari partai pendukung pemerintah.

Baca juga : PDIP Mustahil Rujuk dengan Jokowi, Buka Peluang Bersatu dengan Prabowo

"Yang pasti hal beking membeking tidak lah gratis alias diduga ada gratifikasi oleh PT KTM ke sejumlah oknum anggota DPR RI nah KPK harus selidiki nih," tegas Arief.

Oleh karena itu, Arief mengatakan Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu mendesak Polda Jawa Timur untuk memproses PT KTM secara hukum dan meminta Menteri Perindustrian untuk mencabut atau menghentikan sementara izin PT KTM dan mengalihkan Quota Impor Raw sugar PT KTM kepada PTPN untuk mengelola Gula Kristal Putih.