MK Tolak Gugatan Agus Rahardjo Soal RUU UU KPK

Jakarta, law-justice.co - Gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi Agus Rahardjo dengan sejumlah orang lainnya soal RUU KPK No 19 Tahun 2019 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Agus dan kawan-kawan.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Dalam putusan ini, kata Hakim Ketua Anwar, terdapat satu orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat yang berbeda perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19/2019. Hakim Konstitusi tersebut adalah Wahiduddin Adams.

Tercatat sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK periode 2015 hingga2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003 hingga 2007) dan jilid II (2007 hingga 2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.

Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK