Demokrat Nilai Syahganda Nainggolan Tak Pantas Dipenjara

law-justice.co - Kritik keras disampaikan oleh Politikus Partai Demokrat Rachland Nasidik terhadap vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Syahganda Nainggolan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut dia, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak pantas dipenjara, bahkan hanya satu menit.

“Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun

Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis bagi petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara. Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

Baca juga : Dugaan Langgar Konstitusi Masif-Terstruktur, Jokowi Wajib Dimakzulkan

Dalam vonis ini, majelis hakim turut menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan selama Syahganda mengikuti persidangan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Syahganda tidak bijak dalam bermedia sosial padahal status Syahganda adalah dosen.

Baca juga : Ada Tiga Persoalan Bangsa: Catatan Dari Debat Capres

Sementara pertimbangan yang meringankan Syahganda, karena sikap dan sopan santun Syahganda selama persidangan dinilai kooperatif. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan awal yakni 6 tahun.