Lili Pintauli Bantah Ada Komunikasi Aktif Dengan Penyuap Penyidik KPK

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah kabar yang menyebut dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

M Syahrial, seperti diketahui, kini dijerat sebagai tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK. "Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Baca juga : Soal Kisruh di KPK Antara Ghufron VS Albertina Ho Makin Mengerucut

Lili mengatakan dirinya memegang etika sebagai insan KPK dan harus membatasi diri dalam berkomunikasi, apalagi pihak yang berperkara. Kendati demikian, sebagai komisioner KPK yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara.

Hanya saja, ucap Lili, komunikasinya itu sebatas mengingatkan para pejabat untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. "Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Baca juga : Dewas KPK: Aneh, Nurul Ghufron Permasalahkan Koordinasi dengan PPATK

Apalagi, ucap Lili, menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menutut dia dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan hubungan tersebut ada batasannya. "Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Walikota Tanjung Balai sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK di Pemkot Tanjung Balai. Diketahui, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Alihkan Isu Kasus di Dewas KPK

Suap diberikan agar Steppanus memastikan penyelidikan terkait Syahrial di KPK dihentikan. "Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Boyamin menyebut bahwa Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespon Syahrial. Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah menyelidiki perkara Syahrial.

Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini. "Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-prosws sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," ucap Boyamin.