Terbongkar! Ada Izin Palsu Kampus Swasta Dari Kemendikbudristek

law-justice.co - Satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditemukan bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. Temuan tersebut didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani. Ia mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga : Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, dilansir (30/4/2021).

Kemudian, ada pasal 33 ayat (2) program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang harus dipahami semua kampus.

Baca juga : Kata Kemendikbud soal Isu Kurikulum Nasional Ganti Kurikulum Merdeka

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya.

Pihaknya yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.

1. SK Mendikbud (sebelum bergabung dengan Ristek) mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten

2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu kampus swasta di Banten.

4. SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

 

Kronologi Temuan SK Mendikbud Palsu


Paris menjelaskan, kronologi awal adanya SK yang seolah-olah disetujui Mendikbud.

Pada awalnya, tanggal 30 Januari 2021 pihaknya mendapat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV mengenai temuan 5 SK izin operasional kampus swasta yang diduga palsu.

Pihak Kemendikbudristek, lalu melakukan pengecekan dan menemukan nomor pada SK tidak terdaftar dalam database. Pihaknya melihat, sekilas fisik surat tersebut mirip sekali dengan surat asli yang dikeluarkan Kemendikbud.

"Lalu pada 15 Februari 2021, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan secara resmi pada 17 Februari, kami melaporkan dugaan pemalsuan 5 SK Izin operasional ini," Jelasnya.

Kemudian, pada 26 April 2021 pihak Kemendikbud kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat itu diwakili oleh Wakapolda Metro Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat jika tim penyidik menemukan unsur pidana dalam penerbitan 5 SK yang bermasalah.

"Setelah itu, bapak Wakapolda akan menggelar gelar perkara untuk dapat menemukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK Izin operasional tersebut," Jelasnya.

Sementara, saat ditanya kampus swasta yang diduga melakukan pemalsuan SK, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar menyebut salah satu kampus di Tangerang ini adalah Universitas Painan.

"Mereka coba palsukan izin yang ada. Namanya Universitas Painan berkedudukan di Tangerang. Oleh karenanya, saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum dan kami berharap agar lebih cepat terungkap siapa yang harus bertanggung jawab," kata dia.

Saat ini, Universitas yang dimaksud belum melakukan rekruitmen mahasiswa. "Diketahui, belum melakukan rekruitmen mahasiswa sehingga belum ada mahasiswa yang menjadi korban," jelasnya.

Pihaknya meminta, bagi semua calon mahasiswa yang melanjutkan studi ke jenjang sarjana hingga doktor wajib mengecek legalitas kampus baik akreditasi dan prodi di pangkalan data pendidikan tinggi atau PDDIKTI.