Terkait Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II, RJ Lino Diperiksa KPK Lagi

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi di Pelindo II, Selasa (27/4/2021). RJ Lino diperiksa penyidik KPK terkait perannya dalam proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

"Adapun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan diantaranya terkait dengan peran tersangka RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Dalam kasus rasuah tersebut, RJ Lino diduga telah merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828. Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15,5 juta, terdiri dari USD 5,3 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4,9 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,2 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Namun, kata Alexander, penyidik telah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institut Teknologi Bandung (ITB). Dari data tersebut terkuak, jika harga pokok produksi (HPP) ternyata hanya USD 2,9 juta untuk QCC Palembang, sedangkan untuk QCC Panjang USD 3,3 juta dan untuk QCC Pontianak USD 3,3 juta.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang


"Selain itu, akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22,8 ribu," kata Alex.

Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh. Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.

Mantan Direktur Pelindo II itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2015. Kini yang ia menjadi tahanan KPK.