Berganti Nama, Modus Pinjaman Online Ilegal Agar Lolos Kejaran OJK

law-justice.co - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak pengelola pinjaman online atau fintech peer to peer lending berganti beberapa nama setelah operasi mereka ketahuan pemerintah dan diblokir.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi OJK Hendra Jaya Kusuma menjelaskan, seringnya berganti-ganti nama membuat tugas satgas waspada investasi menjadi berat dan sulit dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Kata Hendra, pemberantasa perusahaan pinjaman online ilegal ini harus dilakukan sampai ke akar-akarnya karena selalu menawarkan pinjaman melalui media sosial atau platform digital lainnya yang akan menyulitkan konsumennya.

"SWI bekerjasama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal. Tapi kalau kita sudah blokir, besok mereka muncul lagi dengan nama yang berbeda," jelas Hendra.

Baca juga : Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Disebut Jadi Sinyal Penolakan

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, upaya yang sudah dilakukan Satgas Waspada Investasi dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal adalah dengan melakukan patroli siber untuk mencari jasa pinjaman online ilegal kemudian melakukan pemblokiran perusahaan itu.

Otoritas Jasa Keuangan juga terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada sehingga tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online ilegal.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakatnya tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online dan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah," tegasnya seperti dilansir dari Antara.

Dia juga membeberkan karakteristik pinjaman online ilegal, di antaranya tidak terdaftar sebagai pinjaman online legal di OJK. Soal bunga, pinjol ilegal memiliki bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.

"Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. Kemudian pelaku ilegal tidak hanya menggunakan google play store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," bebernya.