KPK Usut Keterlibatan Eks Menteri Jonan di Kasus Korupsi PLTU Riau

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap PLTU Riau-I yang melibatkan Samin Tan. KPK akan menelusuri keterlibatan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng.

"Tentunya nanti kita kembangkan. Pak Mekeng, Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya. Bukan hanya pengakuan saja, kira-kira terhadap apa dia diberi dan berbuat untuk apanya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Nama Jonan pertama kali disinggung oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Saat itu, Eni selaku terdakwa mengaku menerima uang sebesar Sin$10 ribu dari Jonan. Mantan bos PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu juga sempat diperiksa terkait kasus tersebut.

Sementara Mekeng diketahui pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali terkait kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ia menjadi salah satu orang yang masuk dalam daftar saksi yang mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Namun Karyoto belum tegas menjawab apakah yang bersangkutan nantinya akan dipanggil kembali atau tidak.

Mekeng sempat dimasukkan KPK ke dalam daftar saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak PKP2B.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Sementara itu, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, dan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Dari sejumlah nama tersebut, hanya Sofyan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.