Kabar Gembira Pencairan THR PNS Dipercepat, Gimana Caranya?

law-justice.co - Ada kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil karena pencairan THR bagi PNS dapat diberikan lebih cepat. Pencairan sudah bisa dilakukan sejak H-10 Lebaran tahun 2021.

"Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang dikutip media, Kamis (15/4/2021).

Baca juga : Diduga Terima THR SYL, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan Komisi IV DPR

Pencairan THR untuk pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditetapkan pencairan maksimal H-7 Lebaran, dengan begitu pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat.

Pemberian THR PNS yang lebih cepat, dikatakan Susiwijono diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang saat ini masih lemah akibat pandemi COVID-19.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya. Tak hanya dengan memberikan THR saja, pemerintah juga menyusun berbagai program di bulan Ramadhan ini untuk menggerek daya beli ke atas. Salah satunya program hari belanja nasional (harbolnas) yang akan diselenggarakan sepekan menjelang lebaran.

Baca juga : Lebaran di Arab Saudi, Warga Mudik Dapat THR Dari Raja

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan menggunakan uang THR nya untuk berbelanja sehingga terjadi konsumsi. Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong belanja masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," lanjutnya.

Baca juga : Kata Manajemen & Kemen-BUMN soal Dirgantara Indonesia Belum Bayar THR

Tags: thr bagi pns | thr |