Warning Hakim Kasus Syahganda, Gatot Nurmantyo Sampai Sebut Nama Tuhan

law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam sidang itu, hadir juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo.

Selain itu, hadir juga Presidum KAMI lainnya, yaitu Rohmat Wahab dan sejumlah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).
Saat ditemui usai persidangan, mantan Panglima TNI ini menekankan tugas hakim yang termaktub di dalam Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009.

Baca juga : Respons Gatot Nurmantyo Disebut Terlibat Demo Besar di MK 19 April

"Tenaga kehakimanan jelas diterangkan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (8/4/2021).

Gatot menuturkan, aturan kehakiman itu mengandung makna peradilan tidak boleh dipengaruhi atau berdasarkan pesanan. Karena menurutnya, pengadilan dan hakim adalah perwujudan wakil Tuhan di dunia.

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun

"Maka pertanggungjawaban keputusan ini bukan hanya kepada masyarakat atau publik, tetapi juga kepada Tuhan yang Maha Esa di akhir zaman nanti," tegasnya.

Maka dari itu, Gatot berharap hakim yang menangani kasus Syahganda ini bisa bersikap adil dan objektif melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.

"Apabila keputusan murni berdasarkan fakta hukum yang ada, dan keputusan itu tidak dipengaruhi oleh siapapun juga, saya yakin itu adalah yanag paling benar," ucapnya.

Baca juga : Deretan Jenderal Bintang 4 TNI yang Bersinar di Era Presiden Jokowi

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh, ataupun ancaman dari manusia, seperti yang saya katakan tadi bahwa yang mulia hakim menganggap manusia itu sebagai Tuhannya, tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutup Gatot.