Ternyata, Pegawai KPK Curi Emas Senilai 1,5 M untuk Bayar Utang Bisnis

law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memecat seorang pegawai KPK berinisial IGAS yang kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram dengan nilai Rp1,5 miliar. Ternyata, alasannya mencuri emas tersebut untuk membayar utang bisnis pertukaran uang asing atau forex.

"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan yaitu sekitar 1 kg dengan nilai sekitar Rp 900 juta, sedangkan sisanya masih disimpan.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sehingga leluasa mengakses barang bukti itu. Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Saat akhirnya ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.

"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak

"Berapa uang gadai? Rp 900 juta tapi sudah ditebus. Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp 900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena nggak semua digadaikan," imbuhnya.

Untuk nilai totalnya yaitu 1,9 kg emas batangan ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.