Telegram Kapolri Ternyata Bertujuan untuk Perbaiki Citra Polisi

law-justice.co - Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penyiaran tindakan arogansi aparat kepolisian sudah resmi dicabut karena menuai banyak protes. Namun ternyata, tujuan dari Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 itu untuk merubah citra kepolisian yang profesional dan humanis.

"Mendasari daripada keinginan dari Polri, tugas pokok yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan smakin baik, profesional dan humanis," kata Karo Penmas Divisi HUmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Kecelakaan Maut KM 58 di Jalur Contraflow, Ini Respons Kapolri

Akan tetapi, kata Rusdi, disalahsartikan dan menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat. Polri, kata Rusdi, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.

Rusdi memastikan, Surat Telegram tersebut hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.

Baca juga : Kapolri: Jadwal Pencoblosan di Sejumlah Distrik Papua Dimundurkan

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," pungkas Rusdi.

Baca juga : Respons Kapolri soal Unggahan `Naruto` yang Diduga Merujuk ke Gibran