Ditolak Yasonna, Moeldoko Dorong AHY Maju Pilgub DKI, Ada Apa?

law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Meski ditolak, kubu Moeldoko justru berencana mengusulkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maju di Pilgub DKI Jakarta.


"DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko justru berniat mengusulkan AHY untuk kali kedua sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Kami melihat, AHY sangat serius untuk melanjutkan karirnya yang terhenti tiba-tiba di militer. Tentunya keputusan SBY yang meminta AHY berhenti dari militer dengan pangkat mayor adalah pertimbangan AHY yang akan diusung menjadi Gubernur DKI," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Baca juga : Kata AHY soal NasDem dan PKB Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Coret-coretannya tentu waktu itu menang. Kalau coret-coretannya kalah, tentu tak mau mundur dari karir militer. Adik kelas AHY saja sekarang sudah berpangkat letnan kolonel di TNI," imbuhnya.

Rahmad menyebut Moeldoko siap membantu AHY maju di Pilgub DKI untuk yang kedua kalinya. Namun, elektabilitas AHY tetap menjadi pertimbangan.

Baca juga : Karutan Palembang Diperiksa Soal Foto Alex Noerdin & Bacagub Sumsel

"Karena AHY dan SBY serius melanjutkan karir AHY, maka dengan pertimbangan yang bijaksana, Pak Moeldoko siap menyalurkan kembali hasrat AHY dan SBY itu untuk maju kali kedua sebagai calon Gubernur DKI. Tentu perlu diuji apakah tingkat popularitas dan elektabilitas AHY sudah bisa mengalahkan Anies Baswedan," sebutnya.

Terkait keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan kubu Moeldoko, Rahmad memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, selama belum ada keputusan pengadilan, kubu Moeldoko dan AHY dkk memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat.

Baca juga : Alumni Akmil 1999-Senior 1 Tingkat AHY, Ini Sosok Jenderal Termuda TNI

"Bapak Moeldoko adalah Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus sudah menjadi kader Partai Demokrat yang sudah dikukuhkan dan secara legal formil sudah dituangkan dalam akta notaris yang menjadi dokumen resmi negara. Soal penolakan di Kemenkumham, itu baru permulaan dari sebuah proses mendapatkan legalitas secara hukum," paparnya.

"Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," sambung Rahmad.