Kejagung Dinilai Salah Sasaran Saat Merampas Aset Terkait Kasus Asabri

law-justice.co - Langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyita barang terkait kasus Asabri dituding dilakukan secara ilegal. Hal itu terkait penyitaan aset lahan dan bangunan di Pontianak.

Kuasa hukum tersangka kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk mengatakan, aset tersebut bukanlah milik kliennya.
"Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga : Amerika Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel, Ini Alasannya

Kresna menjelaskan, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Rentang waktu tersebut jauh dengan kasus Asabri.

"Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan Kejaksaan," jelasnya.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Komisi IV DPR Soal Isu Terima THR dari SYL

Pakar Administrasi Hukum, Margarito Kamis juga turut menanggapi penyitaan berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka," ujar Margarito.

Baca juga : Ini Alasan Produsen Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil.

"Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" tegasnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar Heru Hidayat menunjukkan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia juga menyarankan hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman.

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," tutupnya.