Ini Respons Pimpinan Komisi IV DPR Soal Isu Terima THR dari SYL

Jakarta, law-justice.co - Komisi IV DPR membantah pernah menerima tunjangan hari raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp100 juta.

"Tidak pernah,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR, Erma Rini, dilansir dari RMOL, Senin 6 Mei 2024.

Baca juga : Diduga Terima THR SYL, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan Komisi IV DPR

Dugaan ada pembagian THR oleh SYL kepada pimpinan Komisi iV DPR mencuat berdasarkan keterangan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Lebih lanjut Arief menyebut SYL bagi-bagi THR kelima pimpinan Komisi IV DPR dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan Jaksa KPK.

Baca juga : Petani Sumbawa Terpukul Impor Beras Vietnam

Dalam BAP, Jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR. Di mana Ketua Fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.

"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp100 juta, sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan Jaksa KPK. 

Baca juga : Miris Petani RI, Anggaran Pupuk Subsidi 2024 Tak Sampai 50%