Ketua Komisi VIII DPR Diperiksa untuk Usut Aliran uang Bansos Covid

law-justice.co - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto diperiksa oleh KPK pada Selasa (30/3/2021) hari ini. Dia diperiksa untuk mendalami soal aliran uang hasil korupsi terkait kasus Bansos Covid-19 yang diberikan oleh tersangka Adi Wahyono (AW).

"Di samping itu juga konfirmasi kepada saksi (Yandri) terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga : Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, KPK mendalami soal tugas pokok fungsi Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos).

"Yandri Susanto didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," kata Ali.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

Ali mengatakan tidak semua hasil pemeriksaan disampaikan karena keterangan lengkap saksi Yandri terdapat di BAP (berita acara pemeriksaan). Nantinya, seluruh hasil pemeriksaan akan dibeberkan dalam persidangan.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail, karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," ujarnya.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," sambungnya.

Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan PPK di Kemensos. Selain Matheus Joko, KPK menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dan tiga orang lainnya, yakni Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke sebagai tersangka.

Adi merupakan PPK di Kemensos. Sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.