RJ Lino Malah Mengaku Senang Ditahan KPK, Ini Alasannya

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino. Bukannya sedih seperti kebanyakan tersangka, RJ Lino malah mengaku senang dengan langkah KPK tersebut.

Dia mengaku sudah bosan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015 lalu. "Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu. Saya diperiksa tiga kali, sebenarnya enggak ada artinya pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya," kata RJ Lino sembari memasuki mobil tahanan KPK, Jumat (26/3/2021).

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah lima tahun pascaditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Sebelum mendekam di sel, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Dia diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC. Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara Korupsi QCC Hampir Rampung Langkah itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin