Penahanannya Ditangguhkan, Ini Pesan Pendiri Pasar Muamalah Depok

law-justice.co - Pendiri pasar muamalah Depok, Zaim Saidi, keluar dari Rutan Mabes Polri usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Bareskrim. Zaim, melalui pengacaranya, menitip pesan kepada masyarakat.

"Sampaikan juga ucapan terima kasih dari Pak Zaim kepada semua pihak, baik itu kawan-kawan aktivis, ormas, dan seluruh pihak yang sudah peduli dan memberikan dukungan moral buat beliau," ujar pengacara Zaim, Ali Wardi seperti melansir detik.com.

Baca juga : Pengacara Sebut Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini

Ali memastikan pendiri pasar muamalah Depok itu bakal taat hukum hingga ada putusan dari pengadilan. Ali menjelaskan pihaknya bakal membela kliennya itu secara maksimal di persidangan nanti.

"Zaim juga akan siap menaati seluruh prosedur hukum yang dibutuhkan hingga putusan pengadilan nanti. Kita akan melakukan pembelaan maksimal dengan legal argumentatif di persidangan," tuturnya.

Baca juga : PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Menurutnya, Zaim Saidi tidak memiliki niat jahat sama sekali dalam mendirikan pasar Muamalah. Pasalnya, lanjut Ali, Zaim hanya ingin mengabdi kepada masyarakat luas.

"Karena keyakinan kami, sebagai PH, Zaim tidak punya niat jahat apapun selain untuk kebaikan dan pengabdiannya kepada masyarakat luas," tandas Ali.

Baca juga : Dikunjungi Keluarga Saat Lebaran di Rutan, Rizieq Mohon Doa Kemenangan

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri pasar muamalah Depok, Zaim Saidi, dikabulkan oleh Bareskrim Polri. Polisi menjelaskan alasannya karena Zaim sakit.

"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Kamis (25/3).

Selain itu, Helmy mengatakan pemeriksaan terhadap Zaim sudah selesai. Selama menjalani pemeriksaan, Zaim pun dinilai kooperatif.

Meski begitu, Helmy membeberkan Zaim dikenai wajib lapor oleh Bareskrim. Zaim harus melapor satu kali dalam sepekan, yakni setiap Senin.

"Serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," katanya.