Boy Rafli Kaji Kemungkinan KKB Papua Bukan Cuma Gerakan Separatis

law-justice.co - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya tengah mengkaji opsi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) sebagai jaringan terorisme. Boy mengklaim BNPT tengah melakukan serangkaian diskusi membahas hal ini.

"Berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (22/3/2021)

Baca juga : BNPT Dinilai Berhasil Hadirkan Situasi Kondusif di Idul Fitri

Boy menyebut KKB telah melakukan kejahatan-kejahatan yang dianggap layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror. Sebab kata dia, KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, dan menimbulkan efek ketakutan yang luas di masyarakat.

"Kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ujar dia.

Baca juga : TNI AD Sebut Anggota yang Ditahan Bertambah Jadi 13 Anggota

Menurut Boy, BNPT berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Dia mengklaim BNPT juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan anggota Dewan.

Jika telah ada kesepakatan hasil diskusi, kata dia, BNPT pun bakal memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo agar KKB atau TPN-OPM dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Boy beralasan KKB telah merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil.

Baca juga : Ini Alasan Menkopolhukam Desak Penahanan Pelaku Penganiaya KKB Papua

Boy berpendapat, pelaku KKB bahkan bisa dikenai pasal-pasal tindak pidana terorisme. Dari sisi pemahaman global, dia melanjutkan, terorisme adalah musuh bersama atau common enemy yang harus diperangi. "Karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ini juga menimbulkan efek ketakutan yang meluas kepada masyarakat kita," ucapnya.

Kendati begitu, Boy mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. Dia berujar BNPT sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar masyarakat lebih terbuka dan obyektif.

"Kami sedang melakukan proses-proses diskusi dan setelah adanya semacam kesepakatan kami akan mengusulkan perubahan atau mengkategorikan apa yang dilakukan KKB ini sebagai perbuatan teror dan layak untuk dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang," kata Boy.

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mencatat, selama 2010-2018 terjadi 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat, dengan total 95 korban. Amnesty juga mencatat bahwa hanya enam dari 45 kasus yang diduga melibatkan oknum polisi yang diselesaikan melalui mekanisme akuntabilitas internal Kepolisian dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.

Sementara hanya enam dari 34 kasus yang diduga melibatkan anggota TNI diadili dalam pengadilan militer. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tidak ada satupun dari 69 kasus yang terjadi di Papua yang dibawa ke pengadilan sipil.