Nurdin Abdullah Punya Harta Miliaran, KPK Segera Usut Sumbernya

law-justice.co - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Karena itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut sumber harta kekayaan Nurdin yang mencapai puluhan miliaran rupiah.

Penelusuran dilakukan KPK setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/3/2021).

Baca juga : KPK Isyratkan Tangkap Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Mudhlor

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami tugas jabatan Nurdin selaku Gubernur Sulsel, dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR. Selain itu, tim penyidik juga mendalami harta kekayaan Nurdin dan Edy selaku penyelenggara negara.

"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," kata Ali.

Baca juga : Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Sedangkan terhadap Agung Sucipto, penyidik mendalami soal kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel.

“Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” imbuhnya.