Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar, Mahfud MD Disebut Tengah Putus Asa

law-justice.co - Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal konstitusi boleh dilanggar dianggap sebagai sebuah keputusasaan dalam upaya menyelematkan rakyat dari keterpurukan ekonomi saat ini.

Dia merespon pernyataan Mahfud MD yang disampaikan usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya.

Baca juga : PSSI : Piala AFF U-19 Resmi Digelar di Surabaya, AFF U-16 di Solo

"Sebagai pakar hukum konstitusi, pernyataan Mahfud MD berlebihan. Saya mengira pernyataan tersebut diungkapkan dikarenakan keputusasaan beliau dalam upaya menyelamatkan rakyat dari keterpurukan ekonomi yang ada saat ini," ujarnya seperti melansir rmol.id.

Menurut Saiful, pernyataan Mahfud dapat menimbulkan problematika di lapangan, mengingat selain posisinya sebagai Menko Polhukam, Mahfud juga pernah menjabat sebagai hakim, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tugas dan kewenangannya adalah menjaga marwah konstitusi atau UUD 1945.

Baca juga : Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

"Bagaimana mungkin seorang pejabat negara menyatakan yang demikian, mestinya sebagai pejabat negara memastikan UUD 1945 tegak lurus dilaksanakan bahkan tidak sedikitpun untuk disimpanginya dalam kondisi apapun," tegas Saiful.

Saiful pun takut pernyataan Mahfud dapat berakibat fatal bagi terlaksananya berbangsa, bernegara yang berdasar kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga : Polisi Ringkus Staf Bawaslu Jombang Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

"Kalau kemudian pejabat setingkat menko menyatakan konstitusi boleh disimpangi, maka jangan-jangan rakyat akan banyak menyimpangi konstitusi yang akan berakibat fatal bagi terlaksananya berbangsa dan bernegara yang berdasar.