Modus Baru Pembobol Uang ATM, Uang Nongol Listrik Langsung Dimatikan

law-justice.co - Polisi berhasil membekuk dua orang berinisial H dan W karena diduga melakukan aksi pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dari tangan keduanya, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menyita beberapa barang bukti.

Baca juga : Polda Bali Tangkap Perempuan Ukraina Pembobol ATM Ratusan Juta Rupiah

"Tersangka yang kita (Polresta Cirebon, red) tangkap berinisial H dan W," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais di Cirebon, Rabu (17/3).

Kompol Ali mengatakan dua tersangka pembobol mesin ATM ini menjalankan aksinya ketika keadaan sekitar sepi, sehingga mereka leluasa melakukan aksi kejahatannya.

Baca juga : Polda Metro Limpahkan Kasus Ramyadjie Priambodo ke Kejati DKI

Modus yang digunakan dua tersangka itu dengan memasukkan kartu ATM ke mesin, kemudian mengambil uang dengan nominal Rp2 juta.

Setelah mesin ATM memproses uang yang akan diambil, lanjut Ali, salah seorang tersangka kemudian mencabut aliran listrik.

Baca juga : Polda Metro Mulai Susun Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto

"Sehingga mesin ATM itu mati dan setelah itu tersangka mengambil uang yang sudah berada di mulut mesin ATM," ungkapnya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka kata Ali, memang masih bisa dikatakan baru, karena keduanya tidak menggunakan kartu ATM-nya sendiri.

Aksi yang dilakukan dua tersangka tidak hanya di Cirebon. Mereka sudah beraksi di beberapa daerah lainnya dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.

Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.

"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.