Wow! Konvoi Mobil Mewah, Moge, Sepeda Tidak Boleh Dikawal Polisi Lagi

law-justice.co - Baru-baru ini, Dirlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memperbolehkan rombongan konvoi mobil mewah, motor gede (moge), dan sepeda untuk dikawal oleh polisi lagi.

Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang terjadi akibat hal tersebut.

Baca juga : Viral Dirlantas Polda Metro `Dikepung` Massa Demo, Begini Kejadiannya

Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan agar tidak terjadinya kecemburuan di dalam masyarakat terutama pengguna jalan raya.

Memang saat ini tidak sedikit orang yang cukup kesal saat melihat rombongan konvoi mobil mewah ataupun motor gede yang dikawal oleh polisi dan menghambat pengguna jalan lain karena harus mengalah lebih dulu.

Baca juga : Polisi Akhirnya Hapus Praktik Zig-zag & Manuver Angka 8 dari Ujian SIM

Dengan ini, nantinya aturan terkait pengawalan polisi juga akan makin diperketat, dimana hanya ada 7 poin yang memperbolehkan polisi melakukan pengawalan. Berikut ini adalah aturannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans saat mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Perhatian! Polda Metro Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini yang Disasar

Poin-poin tersebut akan semakin dipertegas sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya di Pasal 134.