Perhatian! Polda Metro Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini yang Disasar
Polisi tilang pengendara yang melanggar lalu lintas (reqnews.com)
Jakarta, law-justice.co - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali menerapkan tilang manual.
Namun menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, penindakan ini hanya diterapkan untuk pelanggaran tertentu.
"Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot brong gitu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (6/12).
Kata dia, penilangan manual untuk beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang, mereka kan memalsukan pelat nomor," ucap Latif.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Komentar