Cerita KPK Sita Uang Puluhan Miliran Rupiah di Kasus Izin Ekspor Benur

law-justice.co - Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster terus diusut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kini KPK tengah gencar melakukan penyitaan, baik itu berupa dokumen maupun uang terakit kasus ini. Yang terbaru, KPK menyita uang senilai puluhan miliar rupiah.

Pada Senin (15/3/2021), KPK menerima kehadiran dari pihak BNI 46 cabang Gambir yang membawa tumpukan uang tunai senilai total Rp 52,3 miliar. Tampak uang itu dikemas dalam kantung plastik warna bening dengan pecahan Rp100 ribu. Dalam satu kantung plastik tersebut berisi Rp1 miliar, total kurang lebih ada 52 plastik yang membungkus uang sebesar Rp 52,3 miliar tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Penyidik KPK lantas menyita uang itu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari mana uang itu berasal?

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di KPK.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat, untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerja sama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memang dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap terkait pemberian izin ekspor benur. Seorang pemberi suap atas nama Suharjito telah dijerat dan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta tapi KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Kembali soal urusan uang yang disita KPK itu. Ali mengatakan awal mulanya ada dugaan bila Edhy Prabowo sewaktu aktif sebagai Menteri KKP memberikan perintah pada Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.

"Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," ucap Ali.

Ali mengatakan ada dugaan bila perihal bank garansi itu tidak ada aturannya. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Ali selaku Plt Juru Bicara KPK mengemukakan perihal adanya perintah Edhy Prabowo pada Antam Novambar. Untuk itu Ali mengatakan kemungkinan adanya pemanggilan saksi bagi Antam Novambar.

"Dia (Antam) mendapatkan perintah dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk membuat perintah secara tertulis," kata Ali.

"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," imbuh Ali.

Namun Ali tidak membeberkan dengan detail rencana pemanggilan itu. Dia hanya menyampaikan bila urusan uang yang disita tersebut nantinya akan dimintakan konfirmasi ke para pihak yang diduga mengetahui.

"Karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu Antam Novambar tidak bicara banyak mengenai apa yang dikemukakan Ali itu. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Antam mengaku akan langsung menjelaskannya ke penyidik KPK.

"Saya hanya akan jawab ke penyidik," kata Antam kepada detikcom, Senin (15/3/2021).

Di sisi lain sosok Antam Novambar tidak terlalu asing sebab sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri. Selain itu Antam pernah pula berkompetisi dalam calon pimpinan atau capim KPK.

Sewaktu mengikuti seleksi capim KPK tepatnya saat tahapan wawancara dengan panitia seleksi atau pansel, Antam menolak anggapan anggota Polri yang bertugas di KPK bisa memperlemah KPK. Antam menyebut opini tersebut keliru.

"Saya tidak setuju kehadiran polisi untuk memperlemah KPK. Memang yang saya rasa, KPK saat ini menggunakan opini, penggiringan opini selalu, opini bahwa polisi masuk ke sana untuk memperlemah," kata Antam dalam tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Anggota Pansel Capim KPK, Hamdi Muluk meminta Antam memberikan contoh soal Polri tidak memperlemah KPK. Antam menjelaskan, anggota Polri yang masa dinasnya sudah selesai di KPK tidak pernah menghalangi kinerja KPK.

"Saya tidak mengetahui yang sebenarnya terjadi di KPK menurut laporan anggota-anggota kami yang sudah selesai masa dinasnya tidak pernah mereka menghalang-halangi, jangan sampai kita termakan isu atau fitnah, termasuk saya sebagai apa," jelas Antam.

Selain itu, Antam mengatakan saat ini KPK sudah berada di zona nyaman. Karena itu, dia ingin mengubah KPK agar lebih baik.

"Anggapan saya juga, saya rasa KPK di zona nyaman, mereka takut atau sanksi atau gelisah kalau ada yang lain untuk merubah. Saya niat ke sana untuk merubah, mungkin zona nyaman ini kalau saya di sana takutnya ada perubahan, nyaman sekali, siapa tidak nyaman dengan kewenangan, kehebatan, kekuatan UU KPK sekarang yang ada di dalam pasti nyaman, takut mengubah," tutur dia.

Sayangnya Antam tidak lolos ke 10 besar saat itu. Namun salah seorang rekannya yang juga dari Polri yaitu Firli Bahuri lolos dan kini memimpin sebagai Ketua KPK.

Antam sendiri lantas mendapatkan penugasan di KKP sebagai Sekjen. Pada saat OTT KPK yang lantas membuat Edhy Prabowo menyandang status tersangka, Antam selaku Sekjen KKP memastikan kementerian itu tetap berjalan dengan normal.

"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Antam dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," jelasnya.

"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.