TNI AL Amankan 111 TKI Ilegal & 4 Bayi Dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

law-justice.co - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap 115 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Pulau Jemur, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/3/2021). Mereka diamankan saat pulang dari Malaysia ke Indonesia.


"Para TKI ilegal terdiri dari 80 laki-laki, 31 perempuan, 4 balita. Mereka diamankan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal TBA di Perairan Pulau Jemur," ujar Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, Minggu (14/3/2021).

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong


Robinson mengatakan para TKI diamankan saat menumpangi KM Sinar Utama, tiga anak buah kapal (ABK) juga diamankan dalam peristiwa itu. Namun Robinson belum merinci identitasnya.


Terpisah Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid, mengatakan kapal yang membawa TKI diamankan saat kapal TNI AL sedang berpatroli. Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan di jalur tikus atau ilegal.

Baca juga : TNI-Polri Minta Maaf Soal Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong

"Baik itu komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba serta penyelundupan pekerja migran ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I," ujar Rasyid


Rasyid juga menjelaskan pengamanan ini juga penting, dilakukan guna membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Terutama di jalur masuknya pekerja migran ilegal.

Baca juga : Wartawan di Halmahera Dianiaya Oknum TNI AL, Pelaku Utama Dicopot


"Selanjutnya pekerja migran ilegal Indonesia yang pulang dari Malaysia dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan guna diproses lanjut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mereka juga diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan setelah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19," ujar Rasyid.