Hari Raya Nyepi, Jasa Marga Tutup Ruas Tol Bali Mandara

law-justice.co - Untuk menghormati dan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 003.1/15191/PK/BKD, tanggal 3 Nopember 2020, tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2021.

PT Jasamarga Bali Tol (JBT) anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Bali Mandara, akan melakukan penutupan operasional jalan tol tersebut selama 32 jam.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

Direktur Utama PT JBT I Ketut Adiputra Karang turut menginformasikan hal ini kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol, bahwa hal ini dilakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1941, serta dalam rangka turut melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal.

“Operasional Jalan Tol Bali Mandara akan ditutup sementara secara keseluruhan selama 32 jam. Terhitung sejak hari Sabtu, 13 Maret 2021, pukul 23:00 WITA, dan akan dibuka kembali pada hari Senin, 15 Maret 2021, mulai pukul 07:00 WITA,” ujar Adi dalam siaran pers yang diterima Law-Justice.co

Baca juga : Korlantas Klaim 30 Persen Pemudik Belum Balik ke Jakarta

Adi menjelaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan umat Hindu di Bali, PT JBT secara kelembagaan senantiasa menghormati kearifan lokal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung Pengoperasian Jalan Tol Bali Mandara. Dalam kesempatan yang baik ini, kami atas nama seluruh jajaran Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT JBT juga turut mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1943, semoga kedamaian dan kesejahteraan selalu menyertai kita semua,” tutup Adi.

Baca juga : Jasa Marga Catat 961.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Hingga H+3