Terkait Kasus Izin Ekspor Benur, KPK Sita Rumah Eks Politikus PDIP

law-justice.co - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Kali ini, Penyidik KPK menyita rumah milik anak buah Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi (AMP), Jumat (12/3/2021).

Rumah yang diduga milik eks Politikus PDIP itu selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang disita terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Kasusnya Segera Disidang, Edhy Prabowo: Kita Tunggu yang Terbaik

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/3/2021).

Saat dilakukan penyitaan itu kata Ali, penyidik juga menghadirkan tersangka Andreau.

Baca juga : Ternyata, Satu Tersangka Kasus Korupsi Benih Lobster Eks Timses Jokowi

"Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," pungkas Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di rumah kediaman pribadi Andreau yang terletak di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT. 03/10, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (3/3).

Baca juga : Hakim Tanya Kapasitas Ngabalin saat Ikut Edhy Prabowo ke AS