Ternyata Penggunaan Pengadaan Lahan di Cipayung Belum Diketahui KPK

law-justice.co - Pelaksana Tugas juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui tujuan pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Dia mengatakan KPK masih menilai bahwa pengadaan tanah tersebut hanya untuk Bank Tanah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya," katanya, Selasa (9/3/2021).

Baca juga : Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Dengan demikian, kata Ali, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa para saksi untuk mengetahui peruntukan pengadaan tanah tersebut.

"Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," tutup Ali.

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3/2021). Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory C. Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.