Terbelit Suap Pajak, Bank Panin Tengah Diproses Hukum Oleh KPK

law-justice.co - PT Bank Panin Tbk tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perpajakan Panin. Dalam dokumen yang beredar dan diterima oleh Beritasatu.com, bank nasional papan atas itu disebut sebagai perusahaan yang disidik oleh KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Pihak Panin tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

“Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku,” kata Jasman Ginting dilansir Senin (8/3/2021)

Jasman juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, pihak Panin telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. “Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” tegasnya.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, Jasman menegaskan pihaknya juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

“Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik,” kata Jasman.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN