Demi Hasrat Seksual, Tukang Siomay Ini Curi 675 Celana Dalam Wanita

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Sektor Banyumanik Semarang berasil mengamankan seorang penjual siomay bernama Jeri (31) atas dugaan mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu (4/5).

Baca juga : Nasib 2 WNI Insinyur Dituduh Curi Data Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae

Petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian saat menggeledah rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik.

Pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.

Baca juga : Rumah Pemenangan Prabowo Dibobol Pencuri, Dokumen Penting Raib

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut beraksi secara acak dalam memilih tempat indekos incarannya.

Baca juga : Pencuri Emas Kubah Masjid 2,6 Kg di Maluku Ditangkap Tim Polres Buru

"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," ujar Ali.

Ali mengatakan pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Meski demikian, lanjut Ali, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.