KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah DKI soal Program DP 0 Rupiah

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program program kredit rumah dengan DP 0 rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Program rumah DP 0 itu sebenarnya berkaitan erat dengan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Seperti melansir viva.co.id, berdasarkan dokumen yang didapat, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.

Para tersangka, termasuk YC, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2021.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah petinggi KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan awak media.