Kasus Korupsi Saat Pajak Menurun, Legislator: Rapor Merah Pemerintah

law-justice.co - Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan terjeratnya dua pejabat di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus suap telah mencatatkan rapor merah dalam institusi tersebut. Ia meminta KPK mengusut semua aset tersangka yang terindikasi merupakan hasil dari korupsi, tanpa hanya berhenti pada pemidanaan.

“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga : PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu dalam Pilgub DKI 2024

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021 kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Shortfall pajak merupakan kondisi di mana realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.

Dalam konteks penerimaan pajak, shortfall sering terjadi ketika realisasi penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari target penerimaan pajak. Dalam satu tahun belakangan, shortfall pajak bisa terjadi karena masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi yang dirasakan oleh semua sektor.

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk

Kebijakan insentif perpajakan menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi wajib pajak.

Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Menurutnya, pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.

Baca juga : Akui Buka Opsi Usung Anies di Pilgub DKI, PKS: Kalau Cocok Why Not?

Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Untuk itu, pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.

“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” kata Anis.

Anis menuturkan, munculnya kasus korupsi berupa suap pajak di sektor keuangan negara menjadi ironi karena seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran. Adapun kesadaran yang ia maksud meliputi empat prinsip.

Pertama, Prinsip Keadilan (Equity). Prinsip ini memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak. Kedua Prinsip Kepastian (Certainty), di mana pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.

Ketiga, Prinsip Kelayakan (Convience), yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Terakhir, Prinsip Ekonomi (Economy), yakni pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.