Kasus Abu Janda Sudah Naik ke Penyidikan

law-justice.co - Pengusutan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda sudah mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu diketahui setelah DPP KNPI menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Menurut Ketua Tim hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, dengan naiknya status ke tahap penyidikan, penyidik Bareskrim telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Diantaranya, saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan dari saksi MUI Pusat.

Baca juga : Ramai Membully dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi Profesional

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” katanya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Oleh karena itu, Medya berharap penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.

Baca juga : Negara Keliru Urus Rempang: Rakyat dan Investor Sama Merugi

“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” ucapnya.

Baca juga : Disebut Ajak Buzzer Setop Bela Jokowi, Abu Janda Tawari Hal-hal Ini