Cuma HRS yang Ditahan Karena Kerumunan, Aziz Yanuar: Harus Masuk MURI!

law-justice.co - Salah seorang tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyoroti sikap kepolisian yang terkesan mempermainkan hukum terkait proses hukum kliennya.

Hal ini dikuatkan dengan ketidakhadiran polisi sebanyak dua kali dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Jadi, ada dugaan mempermainkan hukum," ujar Aziz seperti melansir jpnn.com, Rabu (3/3).

Aziz pun menyebut bahwa sejauh ini hanya Habib Rizieq Shihab dan kerabatnya saja yang dihukum hingga ditahan di balik jeruji besi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Sementara pihak lain tidak dihukum maupun ditahan. Aziz juga menilai hal ini terlalu berlebihan dan bisa masuk sejarah.

Bahkan, jeratan hukum berlapis terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dicatatkan di Museum Rekor Indonesia (MURI).

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

"Kasus ini masuk sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI," tegas Aziz.

Diketahui, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Senin (1/3).

Polri mengatakan tidak menghadiri sidang merupakan hal yang wajar, asalkan memberitahu hakim terlebih dahulu. Polri juga berjanji hadir di sidang praperadilan ketiga nanti.