Usai Kepergok Selingkuh, Dirut Taspen Dipolisikan Istri Akibat KDRT

law-justice.co - Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dipolisikan oleh istrinya, Rina Lauwy ke Polda Metro Jaya. Antonius dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tertanggal 26 Februari 2021. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca juga : Buntut Dugaan KDRT & Selingkuh, Lettu Malik Agam Ditahan Kodam Udayana

Dalam surat laporan tersebut, KDRT diduga terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada September 2020 lalu. Namun, tidak dijelaskan jenis KDRT yang terjadi, hanya disebutkan berupa kekerasan psikis.

Dalam laporan tersebut, Antonius disangkakan melanggar Pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga : Polisi Akan Usut Kasus KDRT Viral @sharonmilan di Banyuwangi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi kepada Antonius. Saat ini, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.

“Laporannya baru saja masuk dan kita masih mempelajari laporannya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Baca juga : Polisi Tetapkan ASN BNN Jadi Tersangka KDRT, Videonya Viral di Medsos

Kendati demikian, Yusri belum berbicara banyak ihwal kasus ini. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya.