Laporkan Jokowi dan Viktor ke Bareskrim, ini Bukti yang Dibawa PP GPI

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) iktor Laiskodat ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa penyambut Jokowi ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.

"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga : Sekjen GPI: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Lebih Baik Presiden Mundur

Berkenaan dengan itu, Fery mengklaim bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu ke Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang dibawa yakni berupa video.

"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan sovenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," ujarnya.

Baca juga : Picu Kerumunan, Jokowi Bakal Dipolisikan, Akankah Diproses?

Lebih lanjut, Fery berharap laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, hal ini sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap komitmennya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.

Baca juga : Represif, GPII Kecam Polisi Gruduk dan Rusak Markasnya di Menteng

"Kita berharap masih ada keadilan, kita datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," pungkasnya.