Ahli Sidang Syahganda: Berpendapat di Twitter adalah Hak Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Keterangan ahli dalam sidang kasus Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa menyampaikan pendapat di media ssial seperti Twitter adalah hak konstitusional warga negara. Hal itu disampaikan oleh Sosilog Dr. Trubus Rahardiansyah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, kenapa Syahganda tetap ditahan?

“Dalam fungsinya sosmed memberi kemudahan manusia untuk saling berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun

Mendengarkan penjelasan saksi ahli di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi ini, Abdullah Alkatiri yang merupakan salah seorang pengacara Syahganda lantas bertanya soal letak kesalahan kliennya sehingga didakwa menyebarklan hoax dan ujaran kebencian lalu ditahan sejak Oktober 2020.

Pertanyaan ini diajukan, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dr. Trubus mengatakan bahwa pernyataan Syahganda di akun Twitternya telah menimbulkan kekacauan dan kegaduhan. Terlihat ada kontradiksi dari pernyataan Dr. Trubus di dalam BAP dan di depan persidangan.

Baca juga : Dugaan Langgar Konstitusi Masif-Terstruktur, Jokowi Wajib Dimakzulkan

“Saudara Ahli, Anda tadi katakan bahwa apa yang ditulis terdakwa di Twitter merupakan bentuk ekspresi aspirasi. Lalu dimana letak hoaxnya Syahganda sehingga kemudian ditahan?” tanya Abdullah Alkatiri.

Menjawab pertanyaan itu, Dr. Trubus menjawab, “Kalau soal penahanan terdakwa itu bukan kapasitas saya (untuk menjawab).”

Baca juga : Polda Bali Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

Selanjutnya Abullah Alkatiri bertanya lagi, apakah pernyataan Syahganda di akun Twitter, yang menjadi materi dakwaan, yang berbunyi, “Selamat bergerak kaum buruh, kawan-kawan PPMI yang akan turun berdemonstrasi menolak RUU Omnibuslaw” adalah salah.

Untuk pertanyaan ini, saksi ahli yang adalah dosen di Universitas Trisakti mengatakan pernyataan itu tidak salah, dan di dalam sosiologi termasuk sebuah ekspresi.

Di akhir sesi keterangan saksi ahli Dr. Trubus Rahardiansyah itu, terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan yang hadir melalui teleconference mengatakan bahwa dari penjelasan yang disampaikan saksi ahli setidaknya ada sepuluh poin keterangan saksi ahli di depan persidangan yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam BAP.

“Antara lain, saksi ahli menyampaikan dirinya turut senang mahasiswanya ikut turun menyampaikan aspirasi menolak RUU Omnibuslaw. Kemudian dakwaan hoax serta ujaran kebencian yang menimbulkan demo anarkis menolak RUU Omnibuslaw yang disangkakan kepada saya harus dikuatkan dengan survey, research,” ujar Syahganda.

Pandangan Syahganda ini didukung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan terlihat tidak nyambung

“Keterangannya loncat-loncat jika kita tanya terkait dakwaan. Keterangan saksi, baik ahli fakta dan pelapor banyak yang tidak sesuai BAP,” tutup Alkatiri.