Pengeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Disindir BIN: Hanya Sandiwara

Jakarta, law-justice.co - Gagalnya penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendapatkan barang bukti terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 dari rumah poltikus PDIP Ihsan Yunus disindir oleh Bambang Isti Nugroho. Menurut koordinator aksi Gerakan Indonesia Beres (GIB) yang biasa disapa BIN ini, penggeledahan tersebut hanya sebatas sandiwara.

Hal itu juga disampaikannya karena KPK terlalu lama bergerak setelah nama Ihsan terungkap ke publik.

Baca juga : Dampak Gempa Garut, Rumah-Bangunan di Sukabumi-Tasikmalaya Rusak

"Jadi itu semacam sandiwaralah. Setelah UU KPK baru diresmikan itu artinya drama sudah dibuat. Jadi masyarakat ini disuguhi drama-drama yang sebetulnya masyarakat itu tahu alurnya," katanya seperti dilansir dari rmol.id, Kamis (25/2).

Karena kata BIN, lamanya rentang waktu penggeledahan sama saja memberikan waktu bagi pelaku rasuah untuk membersihkan barang bukti.

Baca juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

"Saya istilahkan seorang maling yang kebiasaan di penjara, 5 menit dibebaskan, dia sudah bisa lari ke mana-mana. Polisi sudah enggak bisa ngejar lagi. Apalagi ini (kasus bansos Covid-19) sudah berbulan-bulan, drama itu oleh mereka udah dibikin gitu," jelas BIN.

BIN pun menilai, nama-nama yang disebut terlibat, seperti Ihsan Yunus, Herman Herry dan madam bansos juga merupakan nama-nama yang dibocorkan sendiri oleh pihak KPK. "Tapi mereka (KPK) tidak melakukan tindak lanjut sesegera mungkin," kata BIN.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Ihsan Yunus di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Namun dari penggeledahan tersebut, KPK belum menemukan bukti terkait kasus suap bansos Covid-19 yang diduga turut menyeret Ihsan Yunus.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan, namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri.