SE Kapolri Bagi Pelanggar UU ITE: Cukup Minta Maaf dan Tak Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Sigit Listyo Prabowo meneken Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga : Vonis PN Jepara atas Aktivis Karimunjawa Dikecam Organisasi Sipil

Dilansir dari Tempo, Rabu (24/2/2021) Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan poin-poin surat edaran tersebut antara lain bahwa dalam penerapan UU ITE Kapolri mengedepankan edukasi dan persuasi. Di surat edaran itu, kata Argo Yuwono, juga disebutkan yang melakukan laporan adalah korban, tidak diwakilkan.

Terhadap pelanggaran UU ITE, kata Argo, hukum pidana adalah upaya terakhir kecuali untuk perkara yang berpotensi memecah-belah masyarakat, seperti yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

Baca juga : Analisis Hukum Vonis MK Mencabut Pasal Pencemaran Nama Baik & Hoax

Jika ada perkara, yang pihak korban ingin kasusnya diajukan ke pengadilan, sementara tersangka sudah sudah sadar dan minta maaf, tersangka tidak ditahan.

Baca juga : Soal Polemik Tampilan Data Sirekap, KPU Disebut Bisa Dipidana UU ITE