Kejagung Usut Aset Tersangka Kasus Asabri, Ada di Jawa hingga Sulawesi

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) di beberapa wilayah di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan bahwa saat ini tim penyidik telah disebar ke beberapa wilayah untuk melakukan pengecekan terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi itu.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Salah satunya, penyidik tengah mendalami aset milik tersangka Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) di wilayah Boyolali dan Solo.

Keberadaan aset ini pun sempat diendus oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

"Baru diteliti, sebelum dilaporkan MAKI sudah kami kirim ke lokasi-lokasi itu. Misalnya itu (aset) atas nama orang lain, benar gak itu dari siapa," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/2).

Kemudian, kata dia, tim juga tengah diterjunkan untuk menelusuri aset tersangka yang berada di wilayah Sulawesi hingga Kalimantan.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Hanya saja, Ali masih belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai lokasi pasti ataupun pemilik aset yang tengah dibidik oleh Kejaksaan tersebut.

"Yang di Sulawesi sudah, yang di Kalimantan belum tahu. Baru lihat-lihat lokasi," tandas dia.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.