Buruan! Penuhi Syarat Ini Biar Dapat Kartu Prakerja Gelombang ke-12

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali membuka pendafataran Program Kartu Prakerja. Ini merupakan pendaftaran gelombang ke-12. Adapun pendaftaran dibuka mulai hari ini Selasa, 23 Februari 2021 yang dapat ditemukan di laman web prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persyaratan untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang ke-12 tahun 2021 ini masih sama syaratnya dengan tahun 2020 lalu.

Baca juga : Bagi-bagi Bansos saat Kampanye, MK: Airlangga Tak Langgar UU Pemilu

"Yaitu WNI 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," kata Airlangga dalam telekonferensi pada Selasa (23/2/2021).

Airlangga menjelaskan, program Kartu Prakerja ini ditujukan kepada para pencari kerja, penganggur, pekerja dan para wirausaha. Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19.

Baca juga : Airlangga Ajak Parpol Non Koalisi Gabung ke Prabowo

"Untuk bisa mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja gelombang 12 ini," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan soal "blacklist" atau pihak-pihak yang tidak dapat diberikan atau dijadikan sebagai Penerima Kartu Prakerja. Mereka antara lain seperti pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa, perangkat desa serta pejabat BUMN/BUMD.

Baca juga : Arsjad Sebut Pertemuan dengan Airlangga Bahas Ekonomi dan Silaturahmi

Kemudian untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos maka Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi penerima bansos Kemensos (DTKS).

Hal yang sama juga berlaku kepada yang menerima bantuan subsidi upah, banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

"Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," tutupnya.