Tebang Jati yang Ditanam Sendiri, Kakek 75 Tahun di Sulsel Dipenjara

Jakarta, law-justice.co - Natu Bun Takka, seorang kakek usia 75 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, divonis penjara 3 bulan usai menebang pohon jati yang ditanamnya sendiri. Namun, Kakek Natu tidak menyadari jika tanaman jati yang ditanamnya diklaim oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng yang mengadili perkara nomor 84/Pid/2020/PN. Watansoppeng menyatakan para terdakwa bersalah dan memenuhi unsur pembuktian pada pasal 82 UU P3H dan menjatuhkan vonis 3 bulan," kata Wadir LBH Makassar, Edy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/2/2020).

Baca juga : Warga Kecewa Antre Lama Tak Dapat Beras di Acara Pangan Murah Parepare

Kakek Natu berasal dari Desa Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel. Natu menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya. Kebun itu kemudian diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

Kasus ini bermula saat Kakek Natu dipanggil penyidik Polres Watansoppeng pada tahun 2020 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.

Baca juga : Bawaslu Sulsel: Ada 69 Kasus Netralitas ASN Selama Masa Kampanye

"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung," terangnya.

Sebaliknya, Natu dan keluarganya mengaku telah mengelola kebun itu secara turun menurun dari kakek dan orangtuanya. Keluarganya pun menggantungkan kebutuhan hidup mereka dengan mengelola kebun itu. Tidak hanya itu, setiap tahunnya, Natu aktif membayar PBB hingga 2019.

Baca juga : 93 Ribu Lebih Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Ditemukan di Sulsel

"Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun temurun yang tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tidak boleh dipidana," tegasnya.