Kejahatan Bentjok dan Jimmy Atur Nilai Saham Asabri Dibongkar Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua diantaranya adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.

Persekongkolan jahat kedua orang ini untuk memainkan nilai saham akhirnya dibongkar Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sekitar 2013-2019, Benny Tjokro diduga melakukan kongkalikong dengan Jimmy untuk mengatur jual beli saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri. Mereka diduga bersepakat menyiapkan dan membuka akun nominee di perusahaan sekuritas.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Untuk rekan-rekan ketahui sekalian, kasus posisi singkatnya bahwa pada sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan, saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," katanya di gedung kejagung, Senin (15/2/2021).

Leonard mengatakan Benny Tjokro diduga memerintahkan Jimmy melaksanakan penetapan harga jual beli saham di rekening dana nasabah. Transaksi langsung maupun reksa dana yang dibeli di PT Asabri ternyata hasil dari manipulasi harga.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," tuturnya.

Jimmy kemudian diduga menampung keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama staf Benny Tjokro. Mereka kemudian diduga bertransaksi untuk kepentingan pribadi dan menyamarkan harta kekayaan dengan membelanjakannya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT, untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," tuturnya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Leonard juga mengatakan terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jimmy menambah daftar tersangka dugaan korupsi di PT Asabri.

Kini ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.