Jenderal Polisi Ini Akui Terima Uang USD20 Ribu Terkait Red Notice

Jakarta, law-justice.co - Sidang kasus dugaan korupsi terkait red notice Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (15/2/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

"Saya mengakui menerima uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang, saya tidak pernah minta menarget atau memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi 2 uang yang bukan milik saya, ini sangat tidak sopan saya sebagai pejabat negara," katanya saat membacakan pledoi.

Baca juga : Kasasi Ditolak Tapi Napoleon Bonaparte Belum Juga Sidang Etik

Prasetijo mengatakan uang USD 20 ribu itu adalah uang pertemanan. Dia mengaku tidak tahu jika uang itu berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.


"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi, namun saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung persidangan. Saya tidak tahu USD 20 ribu yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan masalah ini," ucapnya.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

"Saat itu saya berada dalam pemahaman uang pertemanan saja, lagi pula saat itu jabatan saya tidak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra, saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," tambahnya.

Prasetijo mengatakan jika dia menerima USD 100 ribu seperti dikatakan jaksa, dia pasti mengaku ke Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan hanya menerima USD 20 ribu bukan USD 100 ribu, dia juga menyebut sudah mengembalikan USD 20 ribu itu.

Baca juga : Buru Tersangka Buron Kasus Penipuan Net89, Polri Terbitkan Red Notice

Lebih lanjut, Prasetijo juga meminta pengampunan hakim agar menjatuhkan vonis adil untuk dirinya. Prasetijo berharap sikap kooperatifnya di sidang bisa meringankan hukumannya.

"Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan, saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangkan dalam perkara perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya," katanya.

Selain itu, Prasetijo meminta maaf kepada Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Terakhir, saya mohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya dari institusi yang saya cintai, yaitu Polri, terutama Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan, saya mencintai RI dan telah mengabdi 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat, saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit saya kepercayaan masyarakat kepada polisi," tuturnya.

"Mohon pertimbangan, saya sudah divonis 3 tahun dalam Pidum Jaktim, dimana Pidum punya rangkaian yang sama dengan Tipikor, saya memohon majelis hakim memberikan putusan terbaik untuk saya," pungkas Prasetijo.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

Prasetijo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.